Surat permohonan bantuan keuangan yang ditujukan kepada Bupati Banggai melalui Kesbangpol.
Dokumen rencana penggunaan dana bantuan keuangan oleh partai politik.
Fotokopi SK kepengurusan partai politik yang telah dilegalisir.
Salinan rekening bank atas nama partai politik penerima bantuan keuangan.
Dokumen resmi daftar perolehan suara partai politik pada pemilu terakhir.
Surat pernyataan dari partai bahwa tidak terdapat konflik internal.
Dokumen fakta integritas yang ditandatangani oleh ketua partai politik.
Pernyataan resmi penanggungjawab penggunaan dana bantuan keuangan.
Laporan yang telah diperiksa oleh BPK terkait penggunaan dana bantuan keuangan tahun 2023.
Laporan perbaikan pertanggungjawaban sesuai LHP BPK jika ada temuan pada tahun 2023.
Surat pernyataan bahwa dana bantuan akan digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Salinan NPWP resmi partai politik penerima bantuan.